Rabu, 07 September 2016

MATERI TENTANG HUKUM

MATERI TENTANG HUKUM


A.PENGERTIAN

Hukum adalalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah Laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaa.Hukum mempunyai tugas tugas untuk menjamin.Oleh karena itu manusia berhak untuk mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.


B.TUJUAN HUKUM

Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,ketentraman,kedamaian,kesejahteraan,dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.Dengan adanya hukum maka setiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atau dirinya sendiri.


C.JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA

Hukum dibedakan menjadi 2 macam yaitu :
1.Hukum Publik
2.Hukum Privat 
   Hukum pidana merupakan merupakan hukum publik artinya :bahwa hukum pidana mengatur hubungan anatara para individu dengan bermasyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
    Menurut Van Hamel antara lain menyatakan bahwa hukum pidana telah berkembang menjadi hukum publik,dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada didalam tangan negara,dengan sedikit pengecualian.Pengecualiannya adalah terhadap delik-delikbaduan (klacht-delicht).
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil).
  • Hukum sipil dalam arti luas (hukum perdata dan hukum dagang)
  • Hukum sipil dalam arti sempit (hukum perdata saja)
  • Dalam bahasa asing diartikan : 
                a)Hukum Sipil:Privatatrecht atau civilrecht  
                b)Hukum Perdata :Burgerliijkerecht
                c)Hukum Dagang :Handelsrecht

Contoh hukum-hukum publik :
1.Hukum Tata Negara yaitu:mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
 2.Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara):mengatur cara menjalankan tugas(hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengakapan negara
3.Hukum Pidana:mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dimaksud disini termasuk hukum acaranya juga)
4.Hukum internasional (perdata dan publik):
  • Hukum perdata internasional :yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
  • Hukum publik internasional:yaitu mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yan lain dalam hubungan internasional
     D.MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM

1.Menurut Sumbernya:
  • Hukum undang-undang:yaitu hukum yang tercantum dakam peraturan perundangan 
  • Hukum adat:yaitu hukum yang terletak dalam oeraturan-peraturan kebiasaan
  • Hukum traktat:yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara suatu dalam perjanjian negara
  • Hukum jurisprudensi:yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim 
  • Hukum doktrin:yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dlam ilmu pengetahuan hukum
 2.Menurut Bentuknya:
  • Hukum tertulis: yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundagan 
  • Hukum tidak tertulis(hukum kebiasaan):yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tapi tidak tertulis,,namun berkalunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan
3.Menurut tempat berlakunya:
  • Hukum nasional:yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara
  • Hukum internasional:yaitu yang mengatur hubungan-hubungan kum dalam dunia internasional
4.Menurut waktu berlakunya: 
  • Ius constitutum(hukum positif):yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
  • Ius constituendum:yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
  • Hukum asasi(hukum alam):yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia
5.Menurut cara mempertahankannya:
  • Hukum material:yaitu hukm yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan
  • Hukum formal:yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanaka hukum material
6.Menurut sifatnya:
  • Hukum yang memaksa:yaitu hukum yang ada dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak
  • Hukum yang mengatur:yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah mmembuat peraturan sendiri
7.Menurut wujudnya:
  • Hukum obyektif:yaitu hukum dalam suatu negara berlaku umum
  • Hukum subyektif:yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih.Disebut juga hak
8.Menurut isinya:
  • Hukum privat:yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
  • Hukum publik:yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara negara dengan warganegara
Saya membuat artikel ini dengan mencari refrensi dari media sosial atau google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar